MAKALAH
PENGANTAR
LINGKUNGAN
“PERTAMBANGAN”
Oleh:
DIMAS PANJI WORA HARDI
2IB01
13414112
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Daftar Isi
Daftar
Isi ………………………………………………………….................................. 2
BAB I Pembahasan
BAB I Pembahasan
1. Pertambangan...................................................................................................
3
1.1 Pengertian
pertambangan.......................................................................
3
1.2 Masalah
lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi.......... 6
1.3 Kecelakaan di
pertambangan..................................................................
8
1.4 Penyehatan lingkungan
pertambangan.................................................. 9
1.5 Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul akibat
pertambangan.......................................................................................10
Daftar Pustaka…………………………………………………….................... 12
PERTAMBANGAN
1.1.
Pengertian Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
A. Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik,
yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang
pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan
cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian
biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
B. Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan
tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
A. Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang
melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
B. Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya
dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui
beberapa cara, yaitu:
1.sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum
yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan
tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor
pertambangan lainnya.
2.Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang
bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
C. Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun
sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha
pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan
tersebut.
Ketiga, Menurut ahli
ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan
yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan
yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua
tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan
pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun
masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan
lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita
dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah
akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini,
sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
D. Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber
untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh
karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya
dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam
yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan
utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan
sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan
bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu
ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
C.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan masa depan yang
dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama
melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair
dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh
nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi
lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan
dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat
berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang
disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka
Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan
harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang
terbaik.
Apabila dilihat dari
masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat
sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah
penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab
jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak
melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga
diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama
yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat
adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif
tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari
rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus,
maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat
sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan
pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya
temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan
dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan
beberapa negara.
D.
Definisi
Tambang
1.Pertambangan
adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan
gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2.Pertambangan
adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang
kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.Pertambangan
adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.Pertambangan
adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada
beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi.
Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar
mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos
Pertambangan
1.Pertambangan
adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.Pertambangan
adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.Pertambangan adalah penyumbang devisa negara
yang besar
4.Pertambangan adalah industri yang banyak
menyediakan lapangan kerja
5.Pertambangan adalah industri yang
bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1.
Tahapan Penyelidikan Umum
-Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
-Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah
-Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
2.
Tahapan Eksplorasi
-Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
-Informasi yang semakin simpang siur semakin
meresahan masayatakat.
-Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan
ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
-Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai
dan laut.
-Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing
yang akan meracuni sumber air dan pangan.
-Dimulainya kerja-kerja akademisi dan
konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
-Meningkatnya
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
-Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran
lingkungan dan proses pemiskinan
-Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia,
kasus korupsi dan suap
-Meningkatnya kasus asusila karena akan
terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
-Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4.
Tahapan Tutup Tambang
-Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
-Terbatasnya
waktu pantauan kualitas lingkungan
-Terbentuknya
danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang
panjang
-Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
-APBD
banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi
meninggalkan berbagai masalah.
Adapun
yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat
adalah:
1.Tambang
Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2.Tambang
Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.Tambang
Rakyat mengundang konflik horizontal
4.Tambang
Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan
aparat
1.2.
Masalah lingkungan dalam pembangunan
pertambangan energi
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih
daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat
pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan
mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup
debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang
otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1.Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.Kecelakaan pertambangan.
3.Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan
sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada
sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan
yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
1.3.
Kecelakaan di pertambangan
Usaha pertambangan adalah
suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja
adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi
semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi
bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang
untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru
di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong
ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun
yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer
dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel
material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang
dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
1.4.
Penyehatan lingkungan pertambangan
Program Lingkungan Sehat
bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.Pengembangan wilayah sehat.
tujuan penyehatan lingkungan merupakan
akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran
swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program
lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang
telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor
air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna
pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan
Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan
Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia
bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO,
UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro
Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan
pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang
kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait
(Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2
terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan
pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan
derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel
berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006,
terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas
70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan
oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum. Dari segi kualitas
pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan
telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air
bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program
penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran
provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas
pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan
baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis
(E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal
ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai
target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih
56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui
peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan
petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan
terkait kualitas air minum.
1.5.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat
pertambangan
Menurut saya pertambangan memang sangat
berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat
rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu
bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti
disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan
adalah;
1.Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka
lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di
takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang
Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat
besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang
melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan
pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka
membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari
sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
5.Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara
pengelolaan pembangunan Pertambangan. Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan
pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung
milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya
tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya
lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat
bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun
yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://namakuvee.wordpress.com/2011/11/17/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-industri/http://abdulazizfitriono.blogspot.com/2013/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar