Soal
1. Dalam pendidikan kewarganegaraan mengenai
istilah implementasi politik dan strategi nasional.
Bagaimana wujud
implementasi politik dan strategi nasional dibidang :
a. Politik
b. Hukum
c. Ekonomi
Jawab
a. Bidang Politik
i. Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan
masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
7. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
ii. Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur
luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
b. Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan
yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas
tanpa merugikan kepentingan nasional.
c. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan
mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai
dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan,
dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang
kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan
yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi,
permodalan, dan lokasi berusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar