Soal :
1. Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta
cita-cita moral bangsa indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara indonesia
Jawab :
1. kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
A. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai
dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
ketatanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Dan juga semua peraturan
yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara,
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum /
ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus disebut Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan
perundang-undangan bersifat impératif ( mengikat) bagi berikut ini:
§ Penyelenggara negara.
§ Lembaga kenegaraan.
§ Lembaga kemasyarakatan.
§ Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§ Penyelenggara negara.
§ Lembaga kenegaraan.
§ Lembaga kemasyarakatan.
§ Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti
Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai
ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah
gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa
Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat
kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life)
Pancasila sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi
petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan
petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam
berbagal aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian
berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah
dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
D. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai
cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu
masyarakat yang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD
1945 alenia IV). Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
§ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
§ Memajukan kesejahteraan umum.
§ Mencerdaskan kehidupan bangsa.
§ Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
§ Memajukan kesejahteraan umum.
§ Mencerdaskan kehidupan bangsa.
§ Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E. Pancasila sebagal perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti
bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila
adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai
dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan
Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-ROyong
(DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para
wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh
rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus kita bela untuk selama-Iamanya.
Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945, yaltu pada
saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan
menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
Sumber : http://www.pusakaindonesia.org/inilah-5-kedudukan-pancasila-bagi-bangsa-indonesia/