Komisi Dunia untuk Pembangunan dan Lingkungan (World
Commission
on
Environment and Development, WCED), PBB mendefinisikan bahwa
pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang tanpa kompromi akan
tetap
memelihara sumberdaya alam dan
lingkungan hidup untuk kepentingan
generasi
masa datang. Selanjutnya UU No.4/1982 tentang Ketentuan pokok
Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Pembangunan
berwawasan
lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola
sumberdaya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu hidup.
Prinsip
dasar pembangunan berkelanjutan yang
diterima World
Commission
on Environment dan Development (1987), yang menyatakan
bahwa
generasi sekarang harus memenuhi kebutuhannya tanpa
mengorbankan
kemanpuan generasi-generasi yang akan datang dalam
memenuhi
kebutuhan mereka masing-masing telah
diterima secara luas.
Pembangunan
yang berkelanjutan mengandung dua konsep yang amat penting
yaitu
(Luhulima, 1998).
1.
Konsep kebutuhan terutama kebutuhan dasar orang-orang miskin yang
harus
mendapat prioritas utama.
2.
Ide batasan yang dipaksakan oleh tingkat perkembangan teknologi dan
organisasi
sosial atas kemanpuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan
masa
kini dan masa depan.
Potensi
sumberdaya laut Indonesia merupakan salah satu sumberdaya
alam
tergolong sangat melimpah dan perlu dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Namum
demikian potensi tersebut sampai saat ini belum mampu memberikan
kesejahteraan
yang memadai bagi seluruh mansyarakat nelayan sebagai
pelaku
utama dalam pemanfaatan sumberdaya hayati laut.
Dalam konteks
pemanfaatan
untuk tujuan pembangunan nasional terdapat tiga wilayah
perairan
laut di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara baik, yaitu perairan
ZEEI,
Perairan Kawasan Timur Indonesia dan wilayah laut perbatasan (Dahuri,
2006).
Berbeda halnya dengan Kawasan Barat Indonesia
(KBI), Kawasan Timur
Indonesia
(KTI) didominasi oleh laut. Luas laut menurut kawasan dan potensi
peruntukannya
seperti ditunjukkan pada Tabel 1.
Dari
data tersebut menunjukkan bahwa KTI
didominasi oleh wilayah laut,
dengan berbagai potensi peruntukannya seperti
perikanan, perhubungan,
pertambangan
dan energi.
Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa wilayah
pesisir Indonesia
yang
panjangnya mencapai 95.181 km, dengan luas laut teritorialnya kurang lebih 3,1
juta Km2, Zona Economic Exclusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 Km2,
memiliki
potensi sumberdaya hayati, non hayati maupun jasa lingkungan lainnya
yang
belum tergali secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi
bangsa
Indonesia. Di Indonesia tercatat keragaman hayati laut yang tinggi.
Ditemukan
sekitar 2500 species ikan, 253 jenis dari jumlah tersebut termasuk
jenis
ikan hias, dan 132 jenis ikan yang bernilai ekonomi. Terdapat kurang lebih
354
jenis ikan karang,14.000 jenis terumbu karang dengan luas lebih kurang 60.000
km2,
terdapat
berbagai jenis lamun dan 38 jenis mangrove (Dewan
Maritim
Indonesia, 2006).
Selain
sumberdaya tersebut kita juga memiliki pulau-pulau kecil.
Berdasarkan
SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 tahun 2000, yang
dimaksud
dengan pulau kecil adalah pulau yang mempunyai luas area kurang dari atau sama
dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduk kurang dari atau
sama
dengan 200.000 orang. Data dari
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir
dan
Pulau-Pulau kecil DKP menunjukkan bahwa sampai tahun 2002 jumlah
pulau
kecil di Indonesia sebanyak 17.499.
Sebanyak 5.474 pulau sudah
mempunyai
nama, dan12.025 pulau yang belum mempunyai nama (Majalah
Samudera,
2006). Penelitian terakhir melalui citra Lansat diduga lebih dari
18.000
pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun baru 6000
pulau
yang dimanfaatkan.
Sumber: kambing.ui.ac.id/onnopurbo/library/library-ref-ind/.../karya_06.pdf