Kamis, 04 Desember 2014

Hukum Negara Dan Pemerintahan


HUKUM TATA PEMERINTAHAN

1. Hukum Tata Pemerintahan merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;

2. Istilah Hukum Tata Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);

3. Pasal 108 UUD 1950 dan Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.



PENGERTIAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya.

2. Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.

3. Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).

4. Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”, “publiek”, atau staat.



PERISTILAHAN DI BELANDA


a. Istilah administratief recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;

b. Besturen mengandung pengertian fungsional dan struktural;

c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;

d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan rechtspraak.

e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;

f. Administratief recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;

g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.



ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA


1. Dwight Waldo: tdk ada definisi yg tepat utk public administration.

2. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintahan;

3. Public Administration merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara;

4. Felix A. Nigro, administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.



ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu Administrasi Negara adl:

Suatu studi mengenai bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);

Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo);

Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);

Ilmu yg mempelajari pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).



SIMPULAN PERISTILAHAN


Arti administrasi dalam HAN tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;

Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.



KAITAN HAN DENGAN PEMERINTAHAN


HAN berkaitan dengan perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa (wewenang);

Perhatian tersebut lebih terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya, bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu, bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik dan kedudukan pembuat UU);



KAITAN POLITIK DENGAN
PEMERINTAHAN


a. Kaitan pada Trias Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintahan;

b. Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur arah;

c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;

d. Unsur pengabdian dari pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin “administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.



PEMERINTAHAN


1. Pemerintahan dalam rangka hukum
administrasi digunakan dalam arti
“pemerintahan umum” atau “pemerintahan
negara”;

2. Pemerintahan dapat dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan pemerintahan), di
lain pihak dalam arti “organisasi
pemerintahan” (kumpulan dari kesatuankesatuan
pemerintahan);



BENTUK-BENTUK PENGUASA (A.M.DONNER)


Pemelihara Ketertiban: pada tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur;

Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan paling
boleh dipercaya dalam negara;

Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;

Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk kepentingan Umum.



PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN ORGANISASI INTERN


a. Pemerintah: bertanggung jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak jumlahnya serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;

b. Pemerintahan Intern: berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi, keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian, aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai penyelesaian sengketa antara
PNS.




KESATUAN-KESATUAN PEMERINTAHAN


a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;

b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;

c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.



DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI


1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;

2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;

3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus, yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.



DEFINISI HAN, E. UTRECHT


a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas
mereka yg khusus;

b. HAN: adalah hukum yg mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara;

c. Lapangan Administrasi Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di bawah pimpinan
pemerintah melakukan pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri daerahnya




DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1. Van Vollenhoven: Untuk sebagian hukum
administrasi negara merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan jaminan bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum administrasi
mengandung arti pula, bahwa mereka yg harus
taat kepada pemerintah menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;

2. A.V. Dicey: memandang hukum administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.



DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)


Mengatur sarana bagi penguasa utk mengatur
dan mengendalikan masyarakat;

Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;

Perlindungan hukum (rechtsbescherming);

(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk
bestuur).



KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM


1
2, 4, 6
3, 5, 7


7. Hukum
Pidana materiil
5. Hukum
Administrasi
Materiil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum
Pidana Formal
4. Hukum
Administrasi
Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara)




HUBUNGAN HUKUM ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


a. Dalam melakukan fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut hubungan hukum;

b. Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;

c. Kedua, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan orang perseorangan (para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);

d. Kedua jenis hubungan hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.



ISI DARI HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Oleh karena yg menjadi obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:

2. Pertama, aturan-aturan hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;

3. Kedua, aturan-aturan hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan negara (pemerintah) dengan
para warganya;

4. Tetapi tidak semua perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat perlengkapan administrasi negara.




HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN


a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan undang-undang:

b. Pertama, secara langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat perlengkapan administrasi negara;

c. Kedua, secara tidak langsung, dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi negara, bentuknya
antara lain adalah: ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.



PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA


Dari sekian banyak perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat digolongkan menjadi
inkonkreto :

Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;

Kedua, perbuatan (yg tanpa pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya
itu disebut ketetapan (beschikking).



MAKNA ADMINISTRATIVE LAW


a. Keeton dalam bukunya “The Elementary Principle of
Jurisprudence”, administrative law punya tiga makna:

b. Pertama, peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan tugasnya;

c. Kedua, peraturan yg bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi oleh badan-badan
administrasi;

d. Ketiga, droit administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif, adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).


Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.


1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.


2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar