HUKUM
TATA PEMERINTAHAN
1. Hukum Tata Pemerintahan
merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari
ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;
2. Istilah Hukum Tata Pemerintahan
dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain memakai istilah
yang
berbeda, seperti Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);
3. Pasal 108 UUD 1950 dan
Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.
PENGERTIAN HUKUM TATA
PEMERINTAHAN
1. Istilah Hukum
Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan
administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau
melaksanakan fungsinya.
2. Hukum Tata Pemerintahan
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan
administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
3. Administrative Law
(Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht
(Jerman); Droit Administratif (Perancis).
4. Semua istilah tsb sdh
mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”,
“publiek”, atau staat.
PERISTILAHAN DI BELANDA
a. Istilah administratief
recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;
b. Besturen mengandung
pengertian fungsional dan struktural;
c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah,
sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ
pemerintah;
d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar
lingkungan regelgeving dan rechtspraak.
e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht,
bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;
f. Administratief recht atw bertuursrecht meliputi
peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg
menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;
g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi
peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn
bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur
dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg
tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA
1. Dwight Waldo: tdk ada
definisi yg tepat utk public administration.
2. Public Administration
adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan
pemerintahan;
3. Public Administration
merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara;
4. Felix A. Nigro,
administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan;
meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial
mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh
karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda
dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok
swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Bintoro Tjokroamidjojo,
Ilmu Administrasi Negara adl:
Suatu studi mengenai
bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi
tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);
Administrasi negara adalah manajemen
dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan
(Dwight Waldo);
Kegiatan pemerintah dalam
melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);
Ilmu yg mempelajari
pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).
SIMPULAN PERISTILAHAN
Arti administrasi dalam HAN
tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal
tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu
secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya
adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;
Arti administrasi dalam HAN
sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk
perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.
KAITAN HAN DENGAN
PEMERINTAHAN
HAN berkaitan dengan
perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni
rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa
(wewenang);
Perhatian tersebut lebih
terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum
administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg
menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya,
bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum
politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu,
bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik
dan kedudukan pembuat UU);
KAITAN POLITIK DENGAN
PEMERINTAHAN
a. Kaitan pada Trias
Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara
terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek
penting dari pemerintahan;
b. Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur arah;
c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan
perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;
d. Unsur pengabdian dari
pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin
“administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai
suatu penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul
istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan
hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.
PEMERINTAHAN
1. Pemerintahan dalam
rangka hukum
administrasi digunakan
dalam arti
“pemerintahan umum” atau
“pemerintahan
negara”;
2. Pemerintahan dapat
dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak
dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan
pemerintahan), di
lain pihak dalam arti
“organisasi
pemerintahan” (kumpulan
dari kesatuankesatuan
pemerintahan);
BENTUK-BENTUK PENGUASA
(A.M.DONNER)
Pemelihara Ketertiban: pada
tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat
terlaksana secara teratur;
Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan
paling
boleh dipercaya dalam negara;
Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh
kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;
Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan
penguasa
karena sifatnya atau karena
UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi,
pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan,
penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan
pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk
kepentingan Umum.
PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN
ORGANISASI INTERN
a. Pemerintah: bertanggung
jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi
pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak
jumlahnya serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi
urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;
b. Pemerintahan Intern:
berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi,
keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian,
aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum
PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan
para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi
terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai
penyelesaian sengketa antara
PNS.
KESATUAN-KESATUAN
PEMERINTAHAN
a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;
b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;
c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.
DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI
1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;
2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;
3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus,
yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku
umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta
dalam lalu lintas masyarakat.
DEFINISI HAN, E. UTRECHT
a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas
mereka yg khusus;
b. HAN: adalah hukum yg
mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi
negara;
c. Lapangan Administrasi
Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di
bawah pimpinan
pemerintah melakukan
pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri
daerahnya
DESKRIPSI HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
1. Van Vollenhoven: Untuk
sebagian hukum
administrasi negara
merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan
jaminan bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum
administrasi
mengandung arti pula, bahwa
mereka yg harus
taat kepada pemerintah
menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas
bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;
2. A.V. Dicey: memandang
hukum administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.
DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)
Mengatur sarana bagi
penguasa utk mengatur
dan mengendalikan masyarakat;
Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;
Perlindungan hukum (rechtsbescherming);
(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk
bestuur).
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN
HUKUM
1
2, 4, 6
3, 5, 7
7. Hukum
Pidana materiil
5. Hukum
Administrasi
Materiil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum
Pidana Formal
4. Hukum
Administrasi
Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum
Tata Negara)
HUBUNGAN HUKUM ALAT
PERLENGKAPAN NEGARA
a. Dalam melakukan
fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut hubungan hukum;
b. Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;
c. Kedua, hubungan hukum
antara alat perlengkapan
negara dengan orang
perseorangan (para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);
d. Kedua jenis hubungan
hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.
ISI DARI HUKUM TATA
PEMERINTAHAN
1. Oleh karena yg menjadi
obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah
hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:
2. Pertama, aturan-aturan
hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat
perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;
3. Kedua, aturan-aturan
hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan
negara (pemerintah) dengan
para warganya;
4. Tetapi tidak semua
perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur
berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg
diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat
perlengkapan administrasi negara.
HAK DAN KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN
a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan
undang-undang:
b. Pertama, secara
langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat
perlengkapan administrasi negara;
c. Kedua, secara tidak
langsung, dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh
undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi
negara, bentuknya
antara lain adalah:
ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.
PERBUATAN ALAT-ALAT
ADMINISTRASI NEGARA
Dari sekian banyak
perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat
digolongkan menjadi
inkonkreto :
Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;
Kedua, perbuatan (yg tanpa
pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan
perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi
negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh
suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan
hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi
tingkatannya
itu disebut ketetapan
(beschikking).
MAKNA ADMINISTRATIVE LAW
a. Keeton dalam bukunya
“The Elementary Principle of
Jurisprudence”,
administrative law punya tiga makna:
b. Pertama,
peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai
negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa
bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan
tugasnya;
c. Kedua, peraturan yg
bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi
oleh badan-badan
administrasi;
d. Ketiga, droit
administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif,
adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan
Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian
rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili
sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).
Pengertian
Hukum Dasar Negara Indonesia
Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga
bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar