Kamis, 04 Desember 2014

Pertumbuhan Penduduk Dunia dan Indonesia



Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.
Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar, yang diperingati secara simbolis dengan kelahiran salah satu bayi di negara Yugoslavia tepat pada tanggal 11 Juli 1987. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.
Pertumbuhan Penduduk Dunia (000)
http://junaidichaniago.files.wordpress.com/2010/02/duk1.jpg?w=468
Sumber : Duran (1967), Todaro (1983), UN (2001), UN(2005)
Dari pertambahan absolut populasi dunia ini, dapat dikemukakan bahwa sejak tahun 1650 Masehi sampai tahun 2005 Masehi, pertambahan penduduk dunia persatuan waktu adalah sebanyak 16,63 juta orang pertahun atau 1,39 juta orang perbulan atau 45,6 ribu orang perhari atau 1899 orang perjam atau 32 orang permenit.
Bagaimana dengan pertumbuhan penduduk Indonesia ?
Sebelum abad 19, data statistik penduduk di Indonesia relatif belum lengkap. Catatan yang relatif lebih cermat mengenai jumlah penduduk di Indonesia baru dapat diperoleh pada tahun 1930, melalui pelaksanaan Sensus Penduduk (SP). Dari SP 1930 tersebut, jumlah penduduk di Indonesia diperkirakan sebanyak 60,7 juta jiwa.
Periode berikutnya, sensus baru dilaksanakan pada tahun 1961. Berdasarkan sensus ini, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 97 juta.
Setelah tahun 1961 ini, pencacahan penduduk telah dilaksanakan secara lebih teratur dengan cakupan wilayah yang sudah relatif lengkap, baik melalui Sensus Penduduk maupun melalui SUPAS (Survai Penduduk Antar Sensus). Berdasarkan pencacahan tersebut, pada tahun 1971 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 119 juta jiwa, kemudian bertambah menjadi 147 juta pada tahun 1980, menjadi 179 juta pada tahun 1990, bertambah lagi menjadi dan 206 juta pada tahun 2000 dan 213 juta pada tahun 2005
Pertumbuhan Penduduk Indonesia
http://junaidichaniago.files.wordpress.com/2010/02/duk2.jpg?w=468
Dari pertambahan absolut penduduk Indonesia ini selama tahun 1930 sampai tahun 2005, dapat diringkaskan pertambahan penduduk Indonesia persatuan waktu adalah sebesar setiap tahun bertambah 2,04 juta orang pertahun atau, 170 ribu orang perbulan atau 5.577 orang perhari atau 232 orang perjam atau 4 orang permenit


Perkembangan Penduduk Indonesia


JAKARTA. Jangan meremehkan Keluarga Berencana (KB). Tanpa program KB, Indonesia terancam mengalami ledakan penduduk. Soalnya, rata-rata laju pertumbuhan penduduk di Indonesia masih cukup tinggi. Tanpa KB, pada tahun 2020, penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 261 juta jiwa

Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Sjarief menyatakan, Indonesia harus segera mengerem laju pertumbuhan penduduk. Maklum, saat ini laju pertumbuhan penduduk Indonesia memang cukup tinggi, yakni 2,6 juta jiwa per tahun. “Jika ini tidak diatasi, maka 10 tahun lagi Indonesia akan mengalami ledakan penduduk,” kata Sugiri, kemarin.
Tahun ini, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 230,6 juta jiwa. Tanpa KB, 11 tahun lagi atau pada 2020, penduduk Indonesia akan mencapai 261 juta manusia.
Tetapi jika KB berhasil menekan angka laju pertumbuhan 0,5% per tahun, maka jumlah penduduk 2020 hanya naik menjadi sekitar 246 juta jiwa. Ini berarti KB bisa menekan angka kelahiran sebanyak 15 juta jiwa dalam 11 tahun, atau 1,3 juta jiwa dalam setahun.
Jika penurunan laju pertumbuhan penduduk sebanyak itu bisa tercapai, berarti negara bisa menghemat triliunan rupiah untuk biaya pendidikan dan pelayanan kesehatan. Selain itu, dengan jumlah kelahiran yang terkendali, target untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan ibu dan anak, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan pendapatan per kapitan dapat lebih mudah direalisasikan.
Sugiri memaparkan, pada 2006 rata-rata angka kelahiran mencapai 2,6 anak per wanita subur. Angka tersebut tidak berubah pada 2007, sedangkan laju pertumbuhan penduduk rata-rata masih 2,6 juta jiwa per tahun.
Untuk bisa menekan angka kelahiran sampai 1,3 juta jiwa setahun, BKKBN menargetkan tahun ini peserta KB baru dari keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera mencapai 12,9 juta keluarga.
Sugiri mengakui, pelaksanaan Progam KB kini kurang berdenyut seperti era Orde Baru. Pasalnya, di era otonomi saat ini, pemerintah daerah yang jadi ujung tombak pelaksanaan program justru loyo.
Selain itu, BKKBN juga kekurangan petugas lapangan. Saat ini KB didukung oleh 22.000 petugas, “Kami butuh 13.000 penyuluh lagi.”
a. Faktor alami (natural increase), antara lain kelahiran dan kematian
Pertumbuhan penduduk alami dapat dihitung jumlahnya berdasar selisih antaratingkat kelahiran dan tingkat kematian.
Rumus: Pn = Po + ( L – M )
Keterangan:
Pn = Jumlah penduduk pada tahun tertentu (setelah penambahan).
Po = Jumlah penduduk pada awal tahun hitungan (sebelum penambahan).
L = Lahir (kelahiran).
M = Mati (kematian).



Migrasi juga dapat dihitung jumlahnya berdasar selisih jumlah imigrasi dan emigrasi.
Rumus: Pn = Po + (Mi – Mo)
Keterangan: Pn = Jumlah penduduk pada tahun tertentu (setelah penambahan)
Po = Jumlah penduduk pada awal tahun hitungan (sebelum penambahan).
Mi = Migrasi masuk
Mo = Migrasi keluar

b. Faktor sosial (social increase)
Yaitu pertambahan penduduk yang disebabkan selisih kelahiran dan kematian serta migrasi, dihitung dengan rumus berikut:
Rumus: Pn = Po + {(L – M)+(Mi – Mo)}

Contoh perhitungan:
Awal tahun, tanggal 1 Januari tahun 2004, jumlah penduduk Desa Umbulmartani sebesar 20.000 jiwa, kelahiran 140 dan kematian 80. Jumlah penduduk yang masuk ada 200 jiwa dan yang keluar ada 150 jiwa. Berapa jumlah penduduk pada awal tahun 2005?
Jawab: Pn = 20.000 + {(140 – 80)} + (200 – 150)}
= 20.000 + (60 + 50)
= 20.000 + 110
= 20.110
Jadi pada tanggal 1 Januari 2005 jumlah penduduk Desa Umbulmartani 20.110 jiwa.

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun, hal itu tidak terlepas dengan program keluarga berencana. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun seperti berikut.
• Periode 1971-1980 sebesar 2,32 persen
• Periode 1981 – 1990 sebesar 1,97 persen,
• Periode 1991 – 2000 sebesar 1,6 persen.

Kepadatan penduduk

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c6/Growthbydevelopedvslessdeveloped.jpg/220px-Growthbydevelopedvslessdeveloped.jpg
Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi di negara berkembang (merah) dibanding dengan negara maju (biru)
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.

Piramida penduduk

Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.

Pengendalian jumlah penduduk

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c0/Population_pyramid_1_%28triangle%29.PNG/250px-Population_pyramid_1_%28triangle%29.PNG
Piramida penduduk yang menunjukkan tingkat mortalitas stabil dalam setiap kelompok usia
Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.
Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia.

Penurunan jumlah penduduk

Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan jumlah penduduk disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun belakangan ini populasi penduduk Rusia dan tujuh belas bekas negara komunis lainnya mulai menurun (1995-2005). Kasus Black Death di Eropa atau datangnya penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika merupakan faktor penyebab turunnya jumlah penduduk.

Transfer penduduk

Transfer penduduk adalah istilah untuk kebijakan negara yang mewajibkan perpindahan sekelompok penduduk pindah dari kawasan tertentu, terutama dengan alasan etnisitas atau agama. Hal ini terjadi di India dan Pakistan, antara Turki dan Yunani, dan di Eropa Timur selama Perang Dunia Kedua. Kebijakan transmigrasi oleh pemerintah Indonesia selama orde baru bisa dikategorikan transfer penduduk. Perpindahan penduduk lainnya dapat pula karena imigrasi, seperti imigrasi dari Eropa ke koloni-koloni Eropa di Amerika, Afrika, Australia, dan tempat-tempat lainnya.

Ledakan penduduk

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/bc/Population_density.png/225px-Population_density.png
Peta kepadatan penduduk dunia per 1994
Buku berjudul The Population Bomb (Ledakan Penduduk) pada tahun 1968 oleh Paul R. Ehrlich meramalkan adanya bencana kemanusiaan akibat terlalu banyaknya penduduk dan ledakan penduduk. Karya tersebut menggunakan argumen yang sama seperti yang dikemukakan Thomas Malthus dalam An Essay on the Principle of Population (1798), bahwa laju pertumbuhan penduduk mengikuti pertumbuhan eksponensial dan akan melampaui suplai makanan yang akan mengakibatkan kelaparan.

Penduduk dunia

Artikel utama untuk bagian ini adalah: populasi penduduk dunia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/11/World_population_history.svg/220px-World_population_history.svg.png
Populasi dunia 1950-2011
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/95/World_population_increase_history.png/220px-World_population_increase_history.png
Kecepatan pertumbuhan 1950-2000
Berdasarkan estimasi yang diterbitkan oleh Biro Sensus Amerika Serikat, penduduk dunia mencapai 6,5 miliar jiwa pada tanggal 26 Februari 2006 pukul 07.16 WIB. Dari sekitar 6,5 miliar penduduk dunia, 4 miliar diantaranya tinggal di Asia. Tujuh dari sepuluh negara berpenduduk terbanyak di dunia berada di Asia (meski Rusia juga terletak di Eropa).
Sejalan dengan proyeksi populasi, angka ini terus bertambah dengan kecepatan yang belum ada dalam sejarah. Diperkirakan seperlima dari seluruh manusia yang pernah hidup pada enam ribu tahun terakhir, hidup pada saat ini.
Pada tanggal 19 Oktober 2012 pukul 03.36 WIB, jumlah penduduk dunia akan mencapai 7 miliar jiwa. Badan Kependudukan PBB menetapkan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai tanggal dimana penduduk dunia mencapai 6 miliar jiwa, sekitar 12 tahun setelah penduduk dunia mencapai 5 miliar jiwa.
Berikut adalah peringkat negara-negara di dunia berdasarkan jumlah penduduk (2005):
  1. Republik Rakyat Cina (1.306.313.812 jiwa)
  2. India (1.103.600.000 jiwa)
  3. Amerika Serikat (298.186.698 jiwa)
  4. Indonesia (241.973.879 jiwa)
  5. Brasil (186.112.794 jiwa)
  6. Pakistan (162.419.946 jiwa)
  7. Bangladesh (144.319.628 jiwa)
  8. Rusia (143.420.309 jiwa)
  9. Nigeria (128.771.988 jiwa)
  10. Jepang (127.417.244 jiwa)
           
Sejarah Perkembangan Penduduk : Dunia dan Indonesia

Menurut:http://kuliahtantan.blogspot.com/2012/09/bab-3-sejarah-perkembangan-penduduk.html

Keseimbangan Lama dan Baru 
Keseimbangan lama dan baru adalah ketika reit kematian dan kelahiran dari penduduk suatu wilayah masing-masing berada pada tingkat yang tinggi, sehingga perkembangan jumlah penduduk sangat lambat, bahkan untuk sebagian besar periode jumlah kelahiran tak banyak berbeda dengan jumlah Kematian. Fluktuasi reit Kematian yang besar sering terjadi, sementara reit kelahiran relatif stabil pada tingkat yang tinggi. Keseimbangan yang lama penduduk suatu negeri pada hakikatnya menunjukkan fase sebelum mulainya transisi demografi dari penduduk negeri yang bersangkutan.
Keseimbangan baru berarti keadaan di mana reit kelahiran dan Kematian berada pada tingkat yang rendah. Borrie membedakan masyarakat ke dalam tiga (3) tipe, yaitu: masyarakat yang tidak mengontrol fertilitas atau mortalitas secara efisien, masyarakat yang tidak mengontrol fertilitas tetapi sedang mengalami penurunan reit Kematian, dan masyarakat yang mengontrol fertilitas dengan cara yang sangat efisien dan mempunyai harapan hidup rata-rata yang panjang. Proses menuju ke keseimbangan baru setelah terganggunya keseimbangan lama dalam arti turunnya reit Kematian (adalah mulai turunnya reit Kematian) adalah mulai turunnya reit kelahiran.
Suatu masyarakat yang berada pada keseimbangan baru (kelahiran rendah-kematian rendah) berarti masyarakat yang bersangkutan telah melalui fase transisi demografi. Banyak negara-negara industri mulai mengalami turunnya reit-reit kelahiran dalam abad ke-19.
Angka-angka Perkembangan Penduduk Dunia pada Berbagai Periode
Bagi hampir keseluruhan periode adanya manusia di bumi, reit perkembangan penduduk tahunan dunia hampir-hampir mendekati nol. Kemajuan pesat dalam perkembangan jumlah manusia paralel dengan penemuan-penemuan besar yaitu penemuan sistem pertanian, mulai kehidupan perkotaan dan perdagangan, pengendalian kekuatan-kekuatan non-manusiawi, dan revolusi teknologi.
Perkembangan penduduk yang cepat sedang terjadi di negara-negara berkembang. Di kawasan negara-negara berkembang tidak saja menonjol ciri reit perkembangan penduduk yang cepat, tetapi juga di kawasan tersebut dijumpai sejumlah negara-negara raksasa ditinjau dari segi jumlah penduduk. 

Perkembangan Penduduk Jawa Abad Ke-19  
 Indonesia, sekali pun untuk Jawa, informasi atau data demografi abad ke-19 yang tersedia sangat terbatas. Bahkan informasi yang sangat dasar seperti angka-angka jumlah penduduk sering merupakan sumber perdebatan. Para ahli pada umumnya berpendapat adanya under enumeration bagi angka-angka jumlah penduduk resmi awal abad ke-a19. Namun angka-angka tersebut seperti angka "sensus" Raffles masih dipandang bermanfaat. Bahkan ada penulis-penulis yang walaupun mengakui angka Raffles terlalu rendah sebagai penduduk Jawa di permulaan abad ke-19, telah mengambil data "sensus" Raffles tersebut sebagai starting point.
Breman berpendapat bahwa angka-angka pertambahan penduduk Jawa pada abad ke-19 atas dasar angka-angka resmi lebih tinggi daripada kenyataan yang sesungguhnya walaupun dibandingkan dengan abad-abad sebelumnya dan dengan masyarakat praindustri lainnya, Jawa mengalami pertambahan penduduk yang sangat cepat.
Alasan-alasan terpenting yang umumnya dikemukakan untuk menerangkan perkembangan penduduk cepat di Jawa berkisar pada:
1.      Terjadinya perbaikan tingkat hidup dari penduduk pribumi;
2.      Meluasnya pelayanan kesehatan; kongkritnya adalah introduksi vaksinasi cacar; dan
3.      Perwujudan ketertiban dan perdamaian oleh pemerintah Belanda. 
Perkembangan penduduk dihubungkan dengan meningkatnya pengaruh sistem pemerintah kolonial Belanda terhadap berbagai lapangan kehidupan. Ungkapan-ungkapan seperti ekspansi statis dan kemiskinan berbagi,  patut pula disebut dalam rangka memahami perkembangan penduduk di Jawa.
Penduduk Indonesia di Abad ke-20
Dalam zaman sebelum Indonesia sebelum merdeka, pengumpulan data jumlah penduduk yang lebih seksama mencakup seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan untuk pertama kali pada tahun 1920 yang dikenal sebagai Sensus Penduduk 1920. Sesudah itu berlangsung lima kali pengumpulan data penduduk melalui sensus yaitu satu kali sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1930, dan empat kali setelah Indonesia merdeka masing-masing pada tahun 1961, 1971, 1980, dan 1990. Data jumlah penduduk dari keempat sumber ini cukup dapat dipercaya.
Dalam masa 60 tahun terakhir antara 1930-1990 jumlah penduduk Indonesia hampir menjadi tiga (3) kali lipat. Suatu percepatan perkembangan penduduk telah terjadi di Indonesia dalam jangka waktu lima (5) dekade terakhir hingga tahun 1980. Namun pada periode 1980-1990 reit perkembangan penduduk Indonesia secara keseluruhan telah menurun menjadi sekitar 2,0 persen per tahun. Reit perkembangan penduduk tahunan yang sedang berlangsung dewasa ini lebih rendah di Jawa dibandingkan dengan kebanyakan pulau-pulau lain di luar Jawa[i][i].  





Hukum Negara Dan Pemerintahan


HUKUM TATA PEMERINTAHAN

1. Hukum Tata Pemerintahan merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;

2. Istilah Hukum Tata Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);

3. Pasal 108 UUD 1950 dan Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.



PENGERTIAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya.

2. Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.

3. Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).

4. Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”, “publiek”, atau staat.



PERISTILAHAN DI BELANDA


a. Istilah administratief recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;

b. Besturen mengandung pengertian fungsional dan struktural;

c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;

d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan rechtspraak.

e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;

f. Administratief recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;

g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.



ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA


1. Dwight Waldo: tdk ada definisi yg tepat utk public administration.

2. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintahan;

3. Public Administration merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara;

4. Felix A. Nigro, administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.



ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu Administrasi Negara adl:

Suatu studi mengenai bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);

Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo);

Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);

Ilmu yg mempelajari pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).



SIMPULAN PERISTILAHAN


Arti administrasi dalam HAN tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;

Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.



KAITAN HAN DENGAN PEMERINTAHAN


HAN berkaitan dengan perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa (wewenang);

Perhatian tersebut lebih terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya, bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu, bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik dan kedudukan pembuat UU);



KAITAN POLITIK DENGAN
PEMERINTAHAN


a. Kaitan pada Trias Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintahan;

b. Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur arah;

c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;

d. Unsur pengabdian dari pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin “administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.



PEMERINTAHAN


1. Pemerintahan dalam rangka hukum
administrasi digunakan dalam arti
“pemerintahan umum” atau “pemerintahan
negara”;

2. Pemerintahan dapat dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan pemerintahan), di
lain pihak dalam arti “organisasi
pemerintahan” (kumpulan dari kesatuankesatuan
pemerintahan);



BENTUK-BENTUK PENGUASA (A.M.DONNER)


Pemelihara Ketertiban: pada tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur;

Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan paling
boleh dipercaya dalam negara;

Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;

Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk kepentingan Umum.



PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN ORGANISASI INTERN


a. Pemerintah: bertanggung jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak jumlahnya serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;

b. Pemerintahan Intern: berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi, keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian, aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai penyelesaian sengketa antara
PNS.




KESATUAN-KESATUAN PEMERINTAHAN


a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;

b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;

c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.



DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI


1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;

2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;

3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus, yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.



DEFINISI HAN, E. UTRECHT


a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas
mereka yg khusus;

b. HAN: adalah hukum yg mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara;

c. Lapangan Administrasi Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di bawah pimpinan
pemerintah melakukan pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri daerahnya




DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1. Van Vollenhoven: Untuk sebagian hukum
administrasi negara merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan jaminan bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum administrasi
mengandung arti pula, bahwa mereka yg harus
taat kepada pemerintah menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;

2. A.V. Dicey: memandang hukum administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.



DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)


Mengatur sarana bagi penguasa utk mengatur
dan mengendalikan masyarakat;

Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;

Perlindungan hukum (rechtsbescherming);

(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk
bestuur).



KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM


1
2, 4, 6
3, 5, 7


7. Hukum
Pidana materiil
5. Hukum
Administrasi
Materiil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum
Pidana Formal
4. Hukum
Administrasi
Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara)




HUBUNGAN HUKUM ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


a. Dalam melakukan fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut hubungan hukum;

b. Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;

c. Kedua, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan orang perseorangan (para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);

d. Kedua jenis hubungan hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.



ISI DARI HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Oleh karena yg menjadi obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:

2. Pertama, aturan-aturan hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;

3. Kedua, aturan-aturan hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan negara (pemerintah) dengan
para warganya;

4. Tetapi tidak semua perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat perlengkapan administrasi negara.




HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN


a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan undang-undang:

b. Pertama, secara langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat perlengkapan administrasi negara;

c. Kedua, secara tidak langsung, dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi negara, bentuknya
antara lain adalah: ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.



PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA


Dari sekian banyak perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat digolongkan menjadi
inkonkreto :

Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;

Kedua, perbuatan (yg tanpa pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya
itu disebut ketetapan (beschikking).



MAKNA ADMINISTRATIVE LAW


a. Keeton dalam bukunya “The Elementary Principle of
Jurisprudence”, administrative law punya tiga makna:

b. Pertama, peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan tugasnya;

c. Kedua, peraturan yg bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi oleh badan-badan
administrasi;

d. Ketiga, droit administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif, adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).


Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.


1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.


2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.